Tanda sertifikat ce (https://ias-indonesia.org/sertifikasi-ce-marking/) pada produk menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan UE, yang juga memastikan keselamatan konsumen. Penandaan CE adalah Wajib untuk Produk, yang akan ditempatkan di negara-negara UE. Komisi Eropa menggambarkan Tanda CE sebagai paspor untuk barang yang akan dijual bebas di pasar internal Eropa.